Thursday, October 22, 2020

Bukan Hoax Penggelapan Aset Yayasan SH Terate

Bukan Hoax Kasus Penggelapan Aset Yayasan SH Terate


BUKAN HOAX
Beliau adalah Kang Mas Brigjen Pol(Purn). Lanjar Sutarno ketua Yayasan Setia Hati Terate berdasarkan Akta NO. 10 SK KEMENKUMHAM NO AHU-AH.01.06-0007657 yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Madiun 18 Juni 2020 dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 30 September 2020.

Laporan beliau kepada Polda Jatim terkait dugaan penggelapan uang dan aset yayasan setia hati terate senilai 37M oleh Wakil Bupati Madiun bukanlah HOAX.
Laporan sudah diproses dan sudah melalui tahap
1. Penyelidikan
2. Pengiriman SPDP
3. Upaya Paksa
4. Pemeriksaan
5. Gelar Perkara.
Dan menurut hasil Gelar Perkara DINYATAKAN MEMENUHI UNSUR PIDANA, tahap selanjutnya adalah Penyidikan kemudian Penetatapan Saksi dan Tersangka.
Mari kita kawal terus demi transparansi serta untuk membersihkan Organisasi dari Oknum Oknum yang berupaya merampok SH Terate demi kepentingan Politiknya.

ilmusetiahati.com


Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on reddit

No comments:

Post a Comment