Legalitas Pelestari Jurus Lama (PJL)
Ilmusetiahati.com - Legalitas melestarikan ajaran Ki Hadjar Hardjo Oetomo materi PSC yang awam dikenal sebagai Jurus Kawak atau Jurus Lama.Pengurus Pusat PSHT melakukan kajian kembali dan memberikan hasil dan kesimpulan yang tertuang dalamSURAT EDARAN : 062/PP-PSHT/XII/2017PERIHAL : Memulihkan Persaudaraan yang Kekal Abadi.Bahwa melarang mempelajari ajaran Ki Hadjar Hardjo Oetomo sama saja bertentangan dengan Fakta Sejarah, Mukadimah serta ketentuan pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar PSHT tahun 2016.Jurus Kawak / Jurus Lama boleh dipelajari Seluruh warga PSHT sebagai MATERI TAMBAHAN atau EKSTRAKULIKULER guna tetap melestarikan ajaran Ki Hadjar Hardjo Oetomo dari kepunahan.
No comments:
Post a Comment